Jumat, 28 Desember 2018

INTROGASI KEJADIAN

INTROGASI KEJADIAN
untuk mengetahui dan menindak lanjuti perkara-perkara kejadian yang terjadi di lingkungan atau kejadian tersebut terjadi pada karyawan, maka harus di lakukan Introgasi saksi-saksi, pelaku, korban tersebut guna mendapatkan keterangan mengenai perkara tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan inti….SI ADI DE MEN BA TU
Siapa…………………….?
Ada dimana…………….?
Ada siapa……………….?
Dengan siapa.…..……...?
Menggunakan apa……..?
Mengapa………………..?
Bagaimana………………?
Waktu……………………?
Perluas kalimat-kalimat tersebut diatas guna mendapat keterangan yang diperlukan pada saat Introgasi.

PERKAP 11 TAHUN 2007


Dijelaskan dalam PERKAP 11 tahun 2007 itu, bahwa satpam yang ingin menggunakan senjata api memiliki syarat-syarat dan prosedur yang cukup ketat seperti di bawah ini.
Inilah prosedur satpam bisa menggunakan senjata api yang telah dijabarkan dalam PERKAP 11 Tahun 2007.
A.pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
surat permohonan;identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon;data anggota Polsus/PPNS/Satpam;data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;data senjata api yang sudah dimiliki;rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab;surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; danrekomendasi dari:
a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
b) Dirut perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
d) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.
B. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi.pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; danBadan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
Sementara standardisasi jenis senjata api untuk satpam sebagai berikut:
Satpam dari instansi/kementerian/lembaga:
a) senjata api bahu jenis senapan kaliber .22 dan 12 GA;
b) senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber .32, 25 dan .22;
c) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
d) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
e) senjata peluru gas;
f) senjata semprotan gas; dan/atau
g) alat kejut listrik.
Satpam dari BUJP:
a) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
b) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
c) senjata peluru gas;
d) senjata semprotan gas; dan/atau
e) alat kejut listrik.

PROSEDUR BODY CHECK

PROSEDUR BODY CHECK :
1. Anggota SATPAM harus mengetahui tujuan dilaksanakannya body check.
2. Anggota SATPAM harus mengetahui secara pasti barang – barang yang tidak boleh dibawa keluar dari area perusahan.
3. Body check dilaksanakan di pintu body check.
4. Setiap karyawan yang keluar-masuk pintu wajib diperiksa.
5. Body check dimulai dari sekitar area lengan, samping pinggang, depan dan belakang pinggang menuju ke area paha luar dan paha dalam.
6. Apabila anggota SATPAM menemukan hal – hal yang mencurigakan, angota berhak untuk meminta karyawan menunjukan barang yang dibawanya.
7. Anggota SATPAM dapat menahan karyawan ybs apabila ternyata karyawan ybs tidak bisa menunjukan ijin untuk membawa barang tersebut.
8. Anggota SATPAM diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai bahan laporan dan meminta petunjuk kepada user / klien.
9. Body check harus dilaksanaan secara beretika dan tegas serta mengedepankan prinsip kesopanan.
DEMIKIAN UNTUK MENJADI PERHATIAN.
813.

Kamis, 27 Desember 2018

LAMBANG SATPAM

LAMBANG SATPAM
1.Tameng/ Perisai
SATPAM merupakan perisai atau pelindung dari setiap ancaman/gangguan baik yang berasal dari luar maupun dalam perusahaan.
2.Pentungan/ Gada
melambangkan kesiap siagaan dan disiplin yang tinggi anggota SATPAM dalam menjalankan tugasnya.
3.Nyala Api
melambangkan semangat yang berkobar-kobar dan pantang menyerah anggota SATPAM dalam menjalankan tugasnya.
4.Padi dan Kapas
melambangkan kesejahteraan sebagai tujuan akhir dari tugas pengamanan.

MONOGRAM SATPAM


Monogram SATPAM :
1.Garis Lingkaran.
melambangkan kebulatan tekad anggota SATPAM dalam menjalankan tugasnya.
2.Kelopak Bunga.
melambangkan ketulusan dan pengabdian anggota SATPAM dalam menjalankan tugasnya.

PT. SENTOSA PRIMA UTAMA



TENTANG KAMI
 PT. SENTOSA PRIMA UTAMA merupakan Salah satu usaha jasa pelayanan tenaga kerja outsourcing  yang merupakan anak perusahaan dari TUNAS GROUP untuk memenuhi kebutuhan group akan kebutuhan dari Security, Cleaning Service dan HR- Provider, yang didirikan pada tanggal   April 2005, dan juga membantu Pemerintah setempat untuk dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Batam. Dengan perkembangan waktu maka Sentosa Prima Utama juga mengembangkan sayap perusahaan untuk bisa melayani Perusahaan lain, agar bisa di kenal untuk Masyarakat Kepulauan Riau Pada umum nya dan Masyarakat Batam pada khususnya



VISI & MISI

VISI
Menjadi salah satu perusahaan yang handal dan prima dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan professional dengan menjunjung tinggi tinggi kepuasan klien dan didukung dengan sumber daya manusia yang berkompetensi tinggi
MISI
      Memberikan kontribusi positif demi mendukung kemajuan dan stabilitas pengguna jasa.
   Sebagai sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia yang kompeten pada bidangnya dalam memberikan kualitas pelayanan yang prima.
      Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan tentram pada seluruh level manajemen
      Menjadi pembawa solusi dalam setiap permasalahan tenaga kerja dan permasalahan stabilitas perusahaan baik bersifat internal maupun ekternal.
      Membangun kerjasama yang baik dengan klien, pemerintahan serta unsur-unsur masyarakat terkait demi menjaga keharmonisan bermasyarakat.

MOTO
“CEPAT, TEPAT, TANGGAP, TUNTAS DAN BERTANGGUNG JAWAB.”


PT.Sentosa Prima Utama
SECURITY GUARD
Jl.Engku Putri Ruko B.12 Kawasan Industri Tunas - Batam Centre.
Phone: (0778) 471118 Fax: (0778) 471819
Mobile: +62822 58000027 - +62858 36000027




UNIT COMMERCIAL

TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP)

TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA { TPTKP }
Apabila ada perkara kejadian khususnya dilingkungan kerja
Laporkan perkara tesebut kepada DANRU atau CHIEF.
Pelajari TKP.
Pelajari BOBOT, DAMPAK, EFEK dari perkara tersebut sebelum melaporkan kepada pihak yang berwajib { POLISI }.
Apabila perkara tersebut memang harus dilaporkan maka……
Laporan ke pihak kepolisian.
Amankan TKP/ korban/ pelaku.
Jangan menyentuh barang apapun yang ada di TKP guna memudahkan penyelidikan pihak kepolisian, apabila olah TKP diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, hal ini dilakukan apabila perkata tersebut diatas merupakan tindak pencurian atau pembunuhan.
Jangan mengijinkan siapun kecuali Petugas masuk ke TKP.
Apabila pada saat kejadian petugas pengamanan berada ditempat kejadian, yang bersangkutan wajib untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut.
Informasikan kepada petugas apa yang anda ketahui, mengenai TKP/ korban, sebelum kejadian tersebut, untuk mempermudah pihak kepolisian menindak lanjuti atas perkara tersebut.

JANJI SATPAM

JANJI SATPAM
1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan Satuan Pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.

RADIO KOMUNIKASI/HANDY TALKY (HT)

RADIO KOMUNIKASI/ Handy Talky (HT)
Radio komunikasi berfungsi untuk memberikan laporan kepada personel lain. Laporan-laporan tersebut dapat dilakukan untuk menginformasian situasi yang terjadi di ploting dimana personel tersebut di tempatkan,dan supaya diketahui oleh personel lain yang berposisi di plot masing-masing.
Apabila terjadi sesuatu dimana ploting personel berada, segera laporkan kepada personel yang lain menggunakan HT tersebut supaya dapat diketahui dan apabila diperlukan bantuan , maka personel yang mengetahui wajib membantu personel yang memerlukan bantuan tersebut.
Selama dalam piket seorang keamanan yang memiliki fasilitas HT dilarang keras mematikan sarana tersebut, guna mendapatkan laporan dari rekan-rekan sesama piket. Dan apabila di panggil oleh personel lain wajib menjawab apabila personel tersebut dapat menerima input dari personel yang memanggil.
Berkomunikasilah dengan bahasa yang sopan, tidak menggandung sara dan pornografi, dan dilarang keras menggunakan fasilitas tersebut untuk berkomunikasi dengan tujuan menghasut, mencaci, memarahi DLL yang tidak sesuai dengan etika berbicara atau etika agama.
SANDI ANGKA :
1-1 : Hubungi via HP
2-1 : Razia Kendaraan di ...
8-6. : Dimengerti
8-7 : Teruskan berita ke..
8-1-0 : Pesawat dimadamkan / Tdk mengudara / offline
8-1-1 : Kembali mengudara / memancar / online
8-1-2 : Ulangi
8-1-3 : Siap melaksanakan perintah selanjutnya / Selamat Bertugas
8-1-5 : Keadaan cuaca ...
8-1-6 : Waktu / jam ...
8-1-9 : Situasi
9-1 : Tugas pengawalan
10-2 : Posisi / berada di.
10-8 : Tujuan / Menuju ke...
SANDI KATA :
Taruna : Berita
Mako : Markas Komando
Halong Pati : Hand Phone (HP)
Timor Medan : Tamu
Senpi : Senjata Api
Sajam : Senjata Tajam
Solo Bandung : Stand By
Solo Garut : Siaga
Rembang Pati : Rupiah (uang)

KTA SATPAM

KTA SATPAM
Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
Fungsi KTA Satpam, adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Tempat pengajuan registrasi KTA, adalah:
Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Kakorbinmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Dirbinmas bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polres/Polresta/polrestabes, dan selanjutnya meneruskannya ke Polda setempat.
Tata cara dalam pemberian registrasi, sebagai berikut:
Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.p. Kakorbinmas Baharkam Polri atau Kapolda U.p. Dirbinmas berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
Formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat : Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Dirbinpotmas atas nama Kakorbinmas Baharkam Polri;
Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Dirbinmas atas nama Kapolda;
Permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Satbinmas Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.
Kelengkapan persyaratan dalam pemberian registrasi, terdiri dari:
Pas foto;
Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki;
Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.
Ketentuan dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam, adalah:
Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
Background/warna dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;
Menggunakan seragam PDH yaitu putih biru lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala, kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.
Warna dasar KTA, adalah:
Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Pengamanan yang telah lulus pelatihan gada utama.
Bentuk dan ukuran KTA dibuat dengan kriteria fleksibel, efisien, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali.
Spesifikasi teknis KTA Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Masa berlaku KTA Satpam adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Tata cara penggantian dan pencabutan KTA Satpam,sebagai berikut:
Apabila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, maka penggantian KTA dapat dilakukan melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan pada surat permohonan penggantian KTA harus dilampiri KTA yang telah habis jangka waktu berlakunya;
Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dan dilampiri bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.

KEGIATAN OLAH RAGA BERSAMA DI NUVASA BAY PALM SPRING BATAM


KEGIATAN OLAH RAGA BERSAMA DI NUVASA BAY PALM SPRING BATAM

Info Lowongan

Info Lowongan
Dibutuhkan segera anggota security dengan kualifikasi sebagai berikut :
-Usia minimal 18 sampai 35 tahun
-Tinggi Badan * Laki-laki 170 Cm
                       * Perempuan 165 Cm
-Sehat jasmani dan Rohani
-Berdomisili dibatam
-Bersetifikat Gada Pratama
-Bisa mengoperasikan komputer
-Penapilan menarik
-Rajin dan Jujur

Lamaran dapat diantar langsung ke Alamat berikut ini :
PT SENTOSA PRIMA UTAMA
Jl.Engku Putri Kawasan Tunas Industri Ruko B No.12 Batam center 291462 Indonesia
Tlp.0778471118

8 Tips Aman Tinggalkan Rumah Selama Liburan

8 Tips Aman Tinggalkan Rumah Selama Liburan
Sebentar lagi liburan panjang tiba, niat untuk bepergian ke luar kota bersama keluarga sudah dipikirkan dan direncanakan dari jauh-jauh hari. Namun, masih kepikiran dengan rumah yang akan ditinggal lama, kira-kira bagaimana jika ada pencuri atau perampok yang masuk?
Ya, perasaan was-was dengan keadaan rumah saat ditinggal pergi kadang memang menghantui seseorang, pikiran bisa tidak tenang dan membuat liburan jadi kurang dinikmati.
Berikut ini ada beber
apa tips dan pencegahan yang bisa dilakukan pemilik rumah untuk melindungi rumah dan harta bendanya ketika ditinggal pergi dan keadaan kosong:
1. Alarm
Pastikan sistem alarm pencuri Anda diaktifkan sebelum meninggalkan rumah. Tempatkan tanda-tanda darurat di tempat yang mudah dijangkau, seperti jendela atau pintu.
Saat ini banyak perusahaan penjual alarm yang membuat aplikasi melalui HP yang memungkinkan pemilik rumah dapat memantau sistem alarm saat rumah dalam keadaan kosong, cara ini mungkin bisa dicoba.
2. CCTV
Memasang alat perekam CCTV, di setiap sudut ruangan. Hal ini berguna misalnya rumah dimasuki seseorang, sehingga Anda bisa melihat rekaman orang yang berniat jahat di rumah Anda.
3. Pastikan semua terkunci
Pastikan semua pintu dan jendela terkunci, jika memungkinkan kunci mati bautnya pada semua pintu dan eksterior, dan ini ide yang cukup baik.
4. Tanda waspada
Buat tanda waspada di pagar. Tulisan seperti ‘Awas Ada Anjing Galak’ kadang perlu dibuat meski tidak memiliki aning, cara ini kadang cukup ampuh untuk menakut-nakuti pencuri.
Jangan posting di sosmed
5. Jangan posting di sosial media
Jangan posting di situs media sosial Anda pergi berlibur ke mana dan jangan juga posting foto saat masih berlibur, jika masih tetap ingin membagi foto liburan, sebaiknya posting setelah liburan selesai dan saat Anda sudah berada di rumah lagi.
6. Pesan suara
Jangan membuat pesan suara melalui telepon rumah yang menerangkan Anda berada di suatu kota ketika sedang berlibur.
7. Cek keadaan rumah
Minta tolong kepada teman, keluarga atau tetangga yang bisa dipercaya untuk sesekali memeriksa keadaan rumah ketika sedang bepergian yang cukup lama. Jika memang ada hal yang mencurigakan terjadi di rumah, minimal mereka bisa memberi tahu Anda dan melapor ke pihak keamanan yang terdekat.
8. Sembunyikan barang mahal
Jangan letakkan hadiah atau barang-barang mahal, seperti perhiasan atau elektronik di tempat yang mudah terlihat seperti jendela. Sebaiknya masukkan barang-barang berharga di tempat yang aman dan susah dijangkau oleh orang lain.
Salam SPU Jaya….
PT.Sentosa Prima Utama
SECURITY GUARD
Jl.Engku Putri Ruko B.12 Kawasan Industri Tunas - Batam Centre.
Phone: (0778) 471118 Fax: (0778) 471819
Mobile: +62822 58000027 - +62858 36000027