KTA SATPAM
Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
Fungsi KTA Satpam, adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Tempat pengajuan registrasi KTA, adalah:
Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Kakorbinmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Dirbinmas bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polres/Polresta/polrestabes, dan selanjutnya meneruskannya ke Polda setempat.
Tata cara dalam pemberian registrasi, sebagai berikut:
Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.p. Kakorbinmas Baharkam Polri atau Kapolda U.p. Dirbinmas berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
Formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat : Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Dirbinpotmas atas nama Kakorbinmas Baharkam Polri;
Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Dirbinmas atas nama Kapolda;
Permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Satbinmas Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.
Kelengkapan persyaratan dalam pemberian registrasi, terdiri dari:
Pas foto;
Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki;
Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.
Ketentuan dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam, adalah:
Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
Background/warna dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;
Menggunakan seragam PDH yaitu putih biru lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala, kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.
Warna dasar KTA, adalah:
Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Pengamanan yang telah lulus pelatihan gada utama.
Bentuk dan ukuran KTA dibuat dengan kriteria fleksibel, efisien, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali.
Spesifikasi teknis KTA Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Masa berlaku KTA Satpam adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Tata cara penggantian dan pencabutan KTA Satpam,sebagai berikut:
Apabila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, maka penggantian KTA dapat dilakukan melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan pada surat permohonan penggantian KTA harus dilampiri KTA yang telah habis jangka waktu berlakunya;
Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dan dilampiri bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.