Dijelaskan dalam PERKAP 11 tahun 2007 itu, bahwa satpam yang ingin menggunakan senjata api memiliki syarat-syarat dan prosedur yang cukup ketat seperti di bawah ini.
Inilah prosedur satpam bisa menggunakan senjata api yang telah dijabarkan dalam PERKAP 11 Tahun 2007.
A.pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
surat permohonan;identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon;data anggota Polsus/PPNS/Satpam;data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;data senjata api yang sudah dimiliki;rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab;surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; danrekomendasi dari:
a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
b) Dirut perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
d) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.
a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
b) Dirut perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
d) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.
B. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi.pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; danBadan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
Sementara standardisasi jenis senjata api untuk satpam sebagai berikut:
Satpam dari instansi/kementerian/lembaga:
a) senjata api bahu jenis senapan kaliber .22 dan 12 GA;
b) senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber .32, 25 dan .22;
c) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
d) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
e) senjata peluru gas;
f) senjata semprotan gas; dan/atau
g) alat kejut listrik.
a) senjata api bahu jenis senapan kaliber .22 dan 12 GA;
b) senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber .32, 25 dan .22;
c) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
d) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
e) senjata peluru gas;
f) senjata semprotan gas; dan/atau
g) alat kejut listrik.
Satpam dari BUJP:
a) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
b) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
c) senjata peluru gas;
d) senjata semprotan gas; dan/atau
e) alat kejut listrik.
a) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
b) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
c) senjata peluru gas;
d) senjata semprotan gas; dan/atau
e) alat kejut listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar